Bansos Diperpanjang Sampai Tahun 2022, Catat Cara Cek Penerimanya

Rabu, 29 September 2021 | 11:00
iStockphoto

ilustrasi bansos tunai

CERDASBELANJA.ID – Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah terus menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Mulai dari bansos tunai, PKH, Kartu Prakerja, BLT Desa, BLT UMKM, bansos gaji, diskon listrik, bantuan pulsa, bantuan sembako dan bansos lainnya terus disalurkan ke berbagai daerah.

Kabar baiknya, Kementerian Sosial memutuskan untuk melanjutkan program bansos ini sampai tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Berinvestasi untuk Pemilik Gaji Rp4 Juta, Yuk Ikuti!

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan akan tetap melanjutkan program bansos bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.

Adapun dana yang dianggarkan untuk kelanjutan bansos sebesar Rp74,08 triliun.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tidak benar kalau Kementerian Sosial menghentikan program bansos," ujar Risma.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos? Berikut cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk melakukan pengecekan penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman resmi Kemensos.

1. Kunjungi situs web http://cekbansos.kemensos.go.id Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat kita tinggal.

Baca Juga: Alternatif Baru, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Pakai PeduliLindungi

2. Ketik nama penerima manfaat.

3. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

4. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu klik tombol "Cari Data" Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang di-input, serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

6. Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul". Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah."

Baca Juga: Terbaru, Fitur PeduliLindungi Akan Hadir di Gojek, Tokopedia, dan JAKI

Selain itu, ad acara lain untuk cek penerima bansos, yaitu lewat aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah cara cek penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos.

1. Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore.

2. Pastikan kita mengunduh aplikasi dari Kemensos.

3. Lakukan registrasi menggunakan user ID yang telah diverifikasi oleh admin Kemensos.

4. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

5. Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke e-mail kita.

Baca Juga: Terbaru, KAI Percepat Waktu Perjalanan dan Hadirkan WiFi Gratis di KA

6. Lalu kita akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

7. Setelah diverifikasi, kita dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

8. Pilih menu Cek Bansos.

9. Masukkan data dan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa tempatkita tinggal.

10. Kemudian, kita akan diarahkan ke laman hasil pencarian penerima manfaat.

Sebagaimana diketahui, bantuan yang tetap dilanjutkan hingga tahun depan adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Baca Juga: Wajib Tahu Apa Itu Jenius Flexi Cash, Lebih Mudah dari Shopee Pinjam?

Untuk bansos reguler, meliputi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, untuk bansos khusus yakni Bantuan Sosial Tunai (BST). Menariknya, bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung untuk UMKM, subsidi listrik dan lainnya juga akan terus berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang hingga 2022, Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi" (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya