Masih PPKM, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Naik KA Ini Saat Pandemi

Jumat, 17 September 2021 | 10:00
kai.id

Di masa PPKM ini, penumpang kereta api harus menaati protokol kesehatan untuk bisa naik kereta.

CERDASBELANJA.ID –Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan, saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No. 69 tahun 2021.

Beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang, adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, penumpang juga harus memastikan dirinya sedang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Selamat! Kuota Kemendikbud Ristek Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapatnya

VP Public Relations KAI Joni Martinus juga mengatakan, pelanggan wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Perlu diingat, penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk protokol kesehatan naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Penumpang pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Berlanjut, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Sampai 20 September 2021

Sementara itu, untuk protokol kesehatan naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Baca Juga: Kabar Baik, PPKM Dilonggarkan dan Bioskop Boleh Beroperasi Mulai 14 September, Ini Syarat Nontonnya

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut, disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya