Mulai 28 Agustus, Seluruh Moda Transportasi Pakai PeduliLindungi

Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:00
dephub.go.id

Menhub Budi Karya Sumadi

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi, sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi, baik di moda darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Budi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah: Wajib Vaksin

Budi menjelaskan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, fasilitas transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter Kemenhub untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi dikutip dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Budi juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri.

Baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syarat Masuknya

Budi menegaskan, tahap sosialisasi juga harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di fasilitas transportasi agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam aturan tersebut, terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Aplikasi digital ini, memiliki beberapa manfaat sebagai berikut. Pertama, dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Kedua, bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Ketiga, lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut, dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada dua SE yang telah berlaku sebelumnya.

SE tersebut, adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, serta SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya