Aturan PPKM Terbaru, Kini Bisa Makan di Mal Maksimal 30 Menit

Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:00
Pixabay

Ilustrasi restoran

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah daerah, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan, salah satunya untuk pusat perbelanjaan/mal.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50%.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribuan Khusus Jawa-Bali, Ini Komponen Harganya

“Pemerintah juga mulai memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau hanya 2 orang per meja,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).

Aturan ini berlaku untuk makan di tempat pada pusat perbelanjaan/mal, selama seminggu ke depan di wilayah level 4 dan level 3.

Untuk lebih lanjutnya, aturan untuk makan di tempat (dine-in) diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah dengan PPKM level 4, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak 3 orang, serta waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Belum Merata, Gojek Ungkap Alasan UMKM Masih Belum Go Digital

“Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” ujar aturan PPKM di dalam Inmendagri tersebut.

Meski demikian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun juga masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4. Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.

Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Selain pusat perbelanjaan/mal, pemerintah juga akan mengizinkan operasional kegiatan olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang, serta tidak melibatkan kontak fisik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus, Kini Mal Boleh Buka 50%!

Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, serta uji coba penerapan SOP ini juga akan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali.

“Kami akan menutup, bila ada yang melanggar ketentuan ini dan kami tidak ada kompromi mengenai ini,” katanya.

Selain menambah kapasitas mal, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di Kota/Kabupaten dengan PPKM level 4 dan level.

“Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” tutup Luhut. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya