Mulai Berlaku, Cek Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Saat PPKM

Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:00
kai.id

Catat apa saja syarat naik kereta api saat PPKM

CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah.

Aturan naik KA terbaru, mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sudah berlaku sejak 13 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Baru Mulai 11 Agustus

Untuk memperjelas, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh (KAJJ) saat PPKM.

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan dokter ini, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selanjutnya, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Lokal saat PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis, adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Sampai tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

Joni melanjutkan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: KG Media Gelar Festival Virtual 17-an se Indonesia, Mulai Lomba Berhadiah hingga Upacara Bendera

“Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan,” kata Joni dalam keterangannya, Minggu (15/8).

KAI mencatat, jumlah pelanggan KAJJ dan KA Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4%.

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Sementara itu, KAI hanya menjual tiket maksimal sebanyak 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ajak Vaksinasi Bersama untuk Wujudkan Indonesia Merdeka dari COVID-19

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni. (*)

Tag

Editor : Yunus