Masih PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:00
kai.id

Simak syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan KA lokal selama PPKM level 4.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Sejalan dengan aturan PPKM level 4, KAI memperbarui syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, KAI Commuter Kembali Lakukan Penyesuaian

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kemudian, bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syaratnya, adalah dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Khusus untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Lalu untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Adapun bagi perjalanan KA lokal, hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Syarat perjalanan KA lokal ini, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain STRP, penumpang juga bisa membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya