CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan pemberian BSU tahun 2021 ini, dilakukan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM.
Melalui kebijakan penyaluran BSU tahun 2021, Ida berharap dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Selain itu, ia juga berharap BSU 2021 bisa membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujar Ida dikutip dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN, serta menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu prakerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.
Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut, merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," tutur Ida.
Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021
Ida menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Di antaranya adalah pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.
Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja, seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.
Tidak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.
"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak Covid-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," sambung Ida.
Ida menjelaskan, untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Hal ini diperlukan, agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah. Selain itu, juga bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan. Termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Ida menyebut, pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai K/L.
“Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," tutup Ida. (*)