Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja

Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pemberian BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Ida menjelaskan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida dikutip dalam siaran pers, Jumat (23/7).

Melalui pemberian BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang. Dengan demikian, pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.

Adapun estimasi jumlah calon penerima BSU, mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini, masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

“Dengan demikian, akuntabel dan valid digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," tutur Ida.

Kriteria lainnya, adalah pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV.

Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Hal ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya, adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka UMK akan digunakan sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir, adalah pekerja atau buruh bekerja pada sektor yang terdampak PPKM.

Di antaranya seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca Juga: Induk Perusahaan Shopee Beri 1.000 Tabung Oksigen ke Indonesia

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh, adalah sebesar Rp1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutup Ida. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya