Ambil Jalur Hukum, Tokopedia Laporkan Penjual Produk Kesehatan Palsu

Minggu, 18 Juli 2021 | 10:00
Dok. Tokopedia

Tokopedia tindak tegas penjual obat palsu.

CERDASBELANJA.ID – Tokopedia menyatakan, akan mengambil langkah hukum terhadap penjual yang menjual produk kesehatan palsu di platform-nya.

Produk kesehatan yang dimaksud, adalah seperti vitamin, obat-obatan dan oximeter palsu.

VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara mengatakan, tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: 4 Cara Membedakan Produk Obat Palsu ala Tokopedia, Tetap Waspada

“Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar Trisula dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Terutama dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di Tokopedia dengan lebih intensif. Tentunya demi memperkuat perlindungan konsumen.

Tokopedia dan BPOM RI sendiri, memang sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi.

Pasalnya, literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

Konsumen diimbau mempelajari secara saksama, ulasan pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi.

Baca Juga: Tokopedia Tindak Penjual Obat Covid-19 Harga Tinggi di Masa Pandemi

Konsumen juga bisa mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat, untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.

Jika sudah melakukan pembelian tetapi pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, maka pengguna Tokopedia bisa melakukan pengembalian produk.

Trisula juga mengingatkan, agar jangan mengeklik tombol “Selesai” jika produk yang diterima tidak sesuai atau terindikasi palsu.

“Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” jelas Trisula.

Trisula menambahkan, upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman, terutama di tengah situasi darurat seperti ini.

Selain itu, Tokopedia pun diketahui telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19 dari Menkes

Ini sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Meskipun marketplace Tokopedia memungkinkan setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, tetapi tindakan kooperatif pun terus dilakukan.

Tentunya agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia, tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Tokopedia pun memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Konsumen bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. Cara melapor bisa dilihat di tautan berikut https://www.tokopedia.com/help. (*)

Tag

Editor : Yunus