CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan meningkatnya angka positif kasus Covid-19, maka kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 meningkat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.
Penetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dikutip dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Budi menjelaskan, 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini, sudah diatur harga eceran tertingginya.
“Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.
Hal ini menjadi kekhawatiran bersama karena masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi.
Misalnya dengan menimbun dan menaikkan harga obat terapi Covid-19 di pasaran, untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini, juga ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat terapi Covid-19 dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat
Untuk itu, Budi mengimbau agar masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Dengan demikian, pengaturan batas atas harga obat terapi Covid-19 bagi pasien perlu dilakukan. Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Budi berharap, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat.
Secara terperinci, berikut adalah harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes.
1. Tablet Favipiravir 200mg, per tablet Rp22.500.
2. Injeksi Remdesivir 100mg, per vial Rp510.000.
Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021
3. Kapsul Oseltamivir 75mg, per kapsul Rp26.000.
4. Infus lntravenous Immunoglobulin 5% 50ml, per vial Rp3.262.300.
5. Infus lntravenous Immunoglobulin 10% 25ml, per vial Rp3.965.000.
6. Infus lntravenous Immunoglobulin 10% 50ml, per vial Rp6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12mg, per tablet Rp7.500.
8. Infus Tocilizrrmab 400mg/20 ml, per vial Rp5.710.600.
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00
9. Infus Tocilizumab 8omg/4 ml, per vial Rp1.162.200.
10. Tablet Azithromycin 500mg, per tablet Rp1.700.
11. Infus Azithromycin 500mg, per vial Rp95.400. (*)