CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Sejalan dengan adanya PPKM Darurat ini, KAI Commuter melakukan penyesuaian layanan dan operasional KRL.
Adapun operasional layanan KRL yang akan mengalami penyesuaian, adalah KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prameks, dan KA Lokal Merak.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In
Mengutip dari media sosial resmi KAI Commuter, dijelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian ini, juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Berdasarkan hal tersebut, maka layanan KRL Jabodetabek akan beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan.
Sementara itu, layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan.
“Namun, untuk layanan KA Prameks dan KA Lokal Merak operasionalnya dihentikan sementara,” ujar KAI Commuter dikutip dalam media sosial Twitter @CommuterLine, Sabtu (3/7).
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB, sesuai Surat Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kendalikan Pandemi, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Darurat Hari Ini
Tidak hanya itu, pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta, menjadi 52 orang per kereta atau 32% dari kapasitas.
Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun. Hal ini, dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Di sisi lain, KRL juga menerapkan aturan khusus untuk penumpang yang membawa banyak bawaan.
Berdasarkan aturan, barang bawaan hanya diperbolehkan naik KRL pada pemberangkatan pertama dan pada pukul 10:00-14:00 WIB.
“Adapun ukuran maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 100 x 40 x 30 cm, serta kami imbau bagi seluruh pengguna wajib menggunakan masker dan ukur suhu tubuh sebelum naik KRL,” ungkap pihak KAI Commuter.
Selain itu, pihak KAI Commuter juga menerapkan aturan khusus untuk penumpang balita atau anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Baca Juga: Sambut Lebaran Haji dengan Berkurban di Shopee, Mudah dan Amanah!
Berdasarkan keterangan, balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL.
“Pengecualian jika ada kepentingan yang sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit kepada petugas di stasiun,” tutup pihak KAI Commuter.
Untuk saat ini, KRL juga belum menerapkan syarat wajib kepada penumpang untuk menggunakan KRL.
Sama halnya untuk kewajiban penggunaan masker dua lapis. Pihak KRL mengatakan, untuk saat ini kebijakan penggunaan masker 2 lapis masih dalam tahap sosialisasi.
Meski demikian, untuk tetap menjaga kesehatan bersama, pihak KRL mewajibkan protokol kesehatan menggunakan masker, mematuhi marka di stasiun dan KRL, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Untuk informasi lengkap terkait jadwal perjalanan terbaru dapat dilihat melalui tautan berikut http://www.krl.co.id/unduh-jadwal-krl-terbaru/. (*)
Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Reksa dana Syariah, Bisa Dicairkan dengan Instan!