Cara Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bebas Risiko

Senin, 24 Mei 2021 | 12:00
iStockphoto

Jangan sembarangan ajukan pinjaman online, kita harus waspada dengan risikonya.

CERDASBELANJA.ID – Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal yang merasa diteror terus terjadi.

Tentu saja itu harus jadi pembelajaran bagi kita, agar tidak terkena kasus serupa.

Ternyata cara hindari pinjol ilegal tak sulit, asal kita bisa tahu ciri-ciri pinjol yang meresahkan.

Baca Juga: Marak Pencurian Data Pribadi Pinjol, Terungkap Cara Kerja Aplikasinya

Selain itu, kehati-hatian kita terhadap data pribadi juga ditingkatkan.

Mengingat sering kali ada laporan pengambilan data pengguna, meski tak mengambil pinjaman.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberi tips cara hindari pinjol ilegal.

Asal tahu saja, SWI sendiri mengaku sudah memblokir sekitar 3.193 pinjol ilegal.

Namun, kehadiran pinjol ilegal baru malah bermunculan.

Untuk itu kita harus tahu cara hindari pinjol ilegal, biar tak terkena dampak buruknya.

Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal

1. Akses pinjol legal

Kepepet karena butuh uang memang sering jadi alasan utama kita terpaksa akses pinjol ilegal.

Padahal kita harus tahu dulu sebelum memutuskan melakukan peminjaman, apakah kita benar-benar butuh dan bisa membayar tepat waktu?

Kita juga harus sadar dengan konsekuensinya, termasuk akses data pribadi dan sanksi lainnya jika kita telat bayar.

Ada baiknya, jika memang butuh uang segera, pilihlah pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena pinjol legal akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan OJK dalam menangani nasabah.

Jika ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kita bisa menghubungi OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Baca Juga: Cara Terhindar dari Pencurian Data Pribadi Pinjol, Jangan Beri Akses

"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua SWI.

2.Jangan akses link sembarangan

Dalam beberapa kasus, banyak juga yang mengeluh data pribadinya diambil oleh pinjol ilegal, penyebabnya karena pernah mengakses link sembarangan.

Sehingga muncul modus baru, pinjol mengirim sejumlah dana ke rekening penerima dan meminta penerima membayar bunganya.

Padahal tanpa permintaan si penerima.

Untuk itu, sebaiknya kita tidak mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal.

Maupun saat menerima informasi tagihan, padahal kita tidak pernah meminjam apapun.

3.Jaga data pribadi

Data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon sebaiknya tidak diumbar sembarangan.

Baca Juga: Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya

Untuk itu SWI mengimbau, jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan jelas. Tongam memperingatkan, jangan sekali-kali mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.

"Sulit diterima akal jika seseorang langsung mendapat transfer uang tanpa pernah memberikan data nomor HP dan nomor rekening. Oleh karena itu kami minta masyarakat berhati-hati agar jangan sekali-kali download aplikasi ilegal," pungkas Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal.(*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya