Jenis Asuransi Kendaraan dan Perbedaannya, Ketahui Sebelum Beli Mobil

Kamis, 22 April 2021 | 18:00
kompas.com

Jenis Asuransi Kendaraan dan Perbedaannya, Ketahui Sebelum Beli Mobil

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Relaksasi pajak ini diberikan untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. PPnBM adalah pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri.

Relaksasi pajak ini, diberikan untuk mendorong masyarakat dalam membeli mobil baru dan memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga: Terbaru, CAR Life Insurance dan Cermati Protect Jual Asuransi Digital

Namun, melakukan pembelian mobil tidak semudah yang dibayangkan, karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan.

“Selain dapat melindungi kendaraan, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial kita,” ujar Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan dikutip dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Terdapat dua jenis asuransi kendaraan, atau dalam hal ini asuransi mobil, yaitu all risk atau comprehensive dan total loss only (TLO). Perbedaan kedua jenis asuransi kendaraan tersebut, adalah sebagai berikut.

1. Asuransi All Risk atau Comprehensive

Jenis asuransi kendaraan yang pertama, adalah all risk atau comprehensive. Asuransi jenis ini, melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan.

Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok, hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan.

Termasuk kerusakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk. Asuransi ini juga melindungi mobil dari risiko pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi mobil jenis ini, sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Baca Juga: Inovasi Baru, Telkomsel Hadirkan Paket Data Dilengkapi Asuransi

Asuransi all risk, dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam.

Misalnya seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan, aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga.

Khususnya apabila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka. Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut, saat membeli produk asuransi all risk.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Jenis asuransi kendaraan yang kedua, adalah asuransi total loss only (TLO). Ini merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil, dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan.

Khususnya, jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan saat sebelum kerugian.

Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

Baca Juga: Hobi Bersepeda Meningkat, OVO Dorong Layanan Asuransi Sepeda

Namun, perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%.

Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion, tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan saat sebelum kerugian.

Meski demikian, dalam memilih asuransi mobil juga membutuhkan perhatian. Pilih perusahaan asuransi yang menawarkan kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim.

Sebelum membeli produk asuransi kendaraan, kita juga harus memahami kejelasan polis dengan baik.

Pasalnya, masih banyak orang yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting, agar saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan.

“Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan kita ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil,” tutup Ignatius. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya