Strategi Kominfo untuk Jaga Data Pribadi, Jangan Ragu Melapor

Jumat, 02 April 2021 | 18:00
iStock

Strategi Kominfo untuk Jaga Data Pribadi, Jangan Ragu Melapor

CERDASBELANJA.ID – Di tengah pandemi ini, kasus kejahatan siber mulai meningkat dan membahayakan masyarakat.

Tidak hanya itu, berbagai modus kejahatan siber juga semakin beragam dan bisa menjebak siapa saja.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), rata-rata durasi waktu yang digunakan oleh mayoritas masyarakat untuk mengakses internet dalam sehari, adalah lebih dari 8 jam.

Baca Juga: Ciri-ciri Kita Terjebak Penipuan Transaksi Online, Wajib Waspada!

Tidak heran jika para pelaku kejahatan siber banyak yang memanfaatkan hal ini untuk menjebak kita.

Asisten Senior Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Natasha Virzana menjelaskan, ada beberapa upaya yang dilakukan Kominfo.

Terutama, terkait dengan menjaga keamanan informasi data pribadi dari masyarakat Indonesia.

Natasha menjelaskan, upaya Kominfo yang sangat strategis saat ini adalah merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Adapun RUU PDP ini kini masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, setelah sebelumnya diundur dari Prolegnas 2020.

Kemudian, Kominfo juga sedang menyiapkan pusat data nasional yang nantinya akan menjadi milik Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal

“Apalagi kita tahu, Indonesia menjadi salah satu penghasil data terbesar di dunia dari total 30 besar negara penghasil data terbesar,” ujar Natasha dikutip dalam diskusi virtual, Rabu (31/3).

Untuk itu, saat ini Kominfo sedang melakukan kajian yang mendalam dan cukup komprehensif, karena ini merupakan salah satu isu besar.

Selanjutnya khusus untuk financial technology (fintech), Kominfo melakukan berbagai upaya responsif apabila menerima aduan.

“Kami punya banyak kanal untuk menerima aduan masyarakat, baik dari segi konten atau dari segi medium. Misalnya ada spam atau kode-kode aneh yang masuk dan sampai menyentuh masyarakat,” papar Natasha.

Jika masyarakat mengalami hal tersebut saat sedang mengakses fintech, maka Kominfo akan melakukan berbagai tindakan yang responsif.

Tidak hanya itu, Kominfo juga secara aktif mendengar masukan dari berbagai Lembaga dan Kementerian lain apabila ada upaya yang menimpang.

Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya

“Khususnya di fintech dan kami akan tindak dengan segera,” kata Natasha.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah ada sebanyak 3.017 fintech ilegal yang diblokir.

Baik OJK dan Kominfo mengimbau, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati saat membagikan data pribadi dan mengakses layanan fintech. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya