Cari Tahu Platform Jual-Beli Obligasi, Cermat Sebelum Investasi

Jumat, 05 Maret 2021 | 17:00
pexels.com/@weekendplayer

Cari Tahu Platform Jual-Beli Obligasi, Cermat Sebelum Investasi

CERDASBELANJA.ID – Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.

Obligasi adalah surat utang berisi perjanjian dari pihak yang menerbitkan Efek, untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu.

Obligasi juga berisi perjanjian untuk melunasi pokok utang, pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Baca Juga: Banyak Diterbitkan, Kenali Apa Itu Instrumen Investasi Obligasi

Obligasi ini merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil.

Untuk melakukan transaksi jual-beli obligasi ini, ada beberapa platform yang bisa kita gunakan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk beberapa mitra distribusi (midis) untuk pembelian obligasi khusus negara.

Midis yang ditunjuk pemerintah ini terbagi menjadi tiga, yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan efek khusus, serta financial technology (fintech) P2P lending.

Untuk perbankan, midis yang ditunjuk pemerintah adalah Bank BCA, Mandiri, BNI, Permata, BRI, BTN, Maybank, CIMB Niaga, OCBC NISP, Panin, DBS, HSBC, UOB.

Kemudian Bank Commonwealth, Danamon, Victoria, Mega, Citibank, Standard Chartered, Muamalat, serta Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Obligasi, Ada yang Dijual Negara dan Swasta

Namun demikian, perincian midis perbankan ini akan menyesuaikan dan berubah bergantung pada jenis obligasi yang diterbitkan pemerintah.

Jadi, perbankan yang ditunjuk bisa berbeda-beda. Kita bisa melihat perinciannya, pada pengumuman yang diterbitkan pemerintah.

Lalu untuk perusahaan efek ada Trimegah Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, serta Mandiri Sekuritas.

Untuk perusahaan efek khusus (APERD fintech) meliputi Bareksa, Tanamduit, dan Invisee. Terakhir, untuk fintech P2P lending ada Investree, Modalku, serta Koinworks.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meluncurkan platform perdagangan baru untuk surat utang dan sukuk.

Platform ini dinamakan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), untuk transaksi efek bersifat utang dan sukuk di pasar sekunder.

SPPA merupakan pengembangan dari platform sebelumnya yang hanya bisa melayani transaksi tiga seri obligasi negara ritel (ORI).

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu, Ini Tips Berinvestasi di P2P Lending Agar Untung

Kini, investor bisa bertransaksi semua jenis Efek bersifat utang dan sukuk di platform dagang SPPPA.

Berbagai jenis Efek yang bisa diperjualbelikan misalnya seperti Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi dan sukuk korporasi yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Lalu untuk obligasi korporasi atau swasta, kita bisa mendapatkan informasi pembeliannya melalui situs web resmi dari institusi terkait. (*)

Tag

Editor : Yunus