Tertahan di Pintu Tol Karena Tak Bisa Bayar Denda, Ini Kronologisnya

Senin, 15 Februari 2021 | 13:00
KOMPAS.COM

Mobil tertahan di jalan tol karena tak bisa bayar denda.

CERDASBELANJA.ID – Melakukan perjalanan melewati jalan tol memang harus punya persiapan yang matang.

Salah satunya adalah memastikan saldo kartu tol (e-toll) mencukupi untuk satu mobil yang digunakan.

Seperti yang dialami satu keluarga, yang mobilnya tertahan di pintu tol karena tak bisa bayar denda.

Baca Juga: Tarif Naik, Ruas Tol Jakarta-Cikampek Bisa Ditempuh Lebih Cepat

Seperti dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi lantaran pakai satu kartu tol untuk dua kendaraan

Mobil itu berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kendaraan yang ditahan itu yakni Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.

Akibat kejadian itu, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2) sekitar pukul 16.45 WIB.

Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian mereka menggunakan dua mobil hendak mengantar kakaknya yang sakit stroke untuk berobat alternatif di Sidomulyo.

Kata Yanto, saat mereka masuk pintu tol di kawasan industri Lematang tidak ada petugas yang berjaga.

Baca Juga: Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Berikut Rincian Lengkapnya

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto saat dihubungi, Minggu Sore.

Saat itu, sambung Yanto, mobil yang dikendarai kakaknya ketinggalan di belakang karena saldo kartu e-tollnya tidak mencukupi.

Sementara dia sudah masuk tol. Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisiatif untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat masuk.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ujarnya.

Setelah masuk, mereka pun kemudian jalan menuju ke arah Sidomulyo.

Sesampainnya di pintul keluar tol, Yanto kemudian turun untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil kakaknya bisa keluar. Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.

Baca Juga: Ekonom Ungkap Pandemi Bikin Orang Menabung Untuk Jalan-Jalan

Namun, salah satu petugas menghalanginya, dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujar Yanto.

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya dia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp566.000.

Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh.

Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

Baca Juga: Perluas Digitalisasi, Transaksi di Rest Area Lebih Cepat Pakai LinkAja

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil. (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com