Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya

Jumat, 29 Januari 2021 | 22:00
E+

Ilustrasi fintech lending.

CERDASBELANJA.ID – Modus penipuan semakin beragam caranya, termasuk soal pinjaman online (pinjol).

Mereka melakukan berbagai cara agar bisa menjerat korbannya.

Catut nama jadi modus baru pinjol ilegal, seolah-olah mereka pinjol resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kenali Apa Itu Pintek, Perusahaan Fintech Khusus di Sektor Pendidikan

Seperti dilansir dari Kompas.com, pinjol ilegal berani mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website.

Tujuannya agar masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.

"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah terjadi. Mereka duplikasi website agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1).

Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI.

Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.

Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya

Ketiga pinjol legal itu yakni:

  • https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
  • https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
  • https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.
Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.

Untuk itu, Tongam menyarankan kita untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.

"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.

Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal

Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya