Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1 miliar, Ini Kronologinya

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:30
KOMPAS.COM

Mal Grand Indonesia dihukum bayar ganti rugi Rp1 miliar.

CERDASBELANJA.ID – Salah satu mal terbesar di Indonesia, Grand Indonesia dituntut bayar ganti rugi Rp1 miliar.

Tuntutan itu dialamatkan pada mal yang berada di pusat kota Jakarta tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta.

Meski begitu, Mal Grand Indonesia patuh pada hukum dan tak berniat banding, serta siap membayarnya.

Baca Juga: Ini Cara Kenali Perbedaan Antara Emas Perhiasan dan Logam Mulia

Seperti dilansir dari Kompas.com, awalnya Mal Grand Indonesia dituntut bayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Penyebabnya, mal itu dianggap melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal.

Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Bagaimana kronologi awal gugatan atas penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang?

Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pencinta Belanja, Ini Cara Belanja Impulsif Tanpa Takut Menyesal

Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965.

Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962.

Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu.

Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.

Klarifikasi Manajemen Grand Indonesia

Corporate Communications Manager Grand Indonesia, Dinia Widodo mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Promo Hero Supermarket Hari Ini, Promo Produk Camilan Sampai 20%

Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan selama ini disebut telah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini, yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," kata Dinia, Rabu (20/1).

Dituntut Bayar Ganti Rugi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang, dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190.

Baca Juga: Diskon Super Segar, Ini Rekomendasi Promo Minuman Kekinian di GoFood

"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan yang diketok dalam sidang putusan pada 2 Desember 2020 lalu, mal Grand Indonesia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap."

GI Tak Ajukan Banding

Manajemen Grand Indonesia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Dinia.

Dinia juga menyatakan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Investor, Ini 5 Platform P2P Lending Pilihan Untuk Investasi

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya