Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal

Kamis, 07 Januari 2021 | 15:00
pexels.com/@belart84

Jangan Bingung, Simak Cara Melaporkan Kerugian dari Fintech Ilegal

CERDASBELANJA.ID – Di tengah situasi ekonomi yang sulit karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan jadi korban penipuan.

Seiring meningkatnya praktik penipuan digital yang sangat merugikan, di antaranya melalui perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

Supaya tak bingung, kita harus tahu cara melaporkan kerugian akibat fintech ilegal.

Baca Juga: Ini Peralatan Traveling Bayi Paling Laku di Tokopedia dan Shopee

Biasanya oknum dari fintech yang tak terdaftar OJK melakukan penipuan, dengan iming-iming menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu

Co-Founder dan CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan, saat ini banyak oknum penipu yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa, sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Seiring dengan maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.

Hal ini berguna agar masyarakat tidak terjebak dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, McDonald’s Perkenalkan Menu Baru Dinosaur

Namun, jika kita sudah telanjur terjerat dengan penawaran dari fintech lending ilegal, maka kita bisa segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan fintech ilegal adalah sebagai berikut.

1. Mengumpulkan bukti berupa teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya dari kreditur.

2. Melampirkan bukti tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.

3. Kita juga bisa mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di situs web https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK.

Layanan konsumen Kontak OJK 157 ini juga bisa dimanfaatkan apabila kita ingin mengecek daftar Fintech resmi atau tidak beserta rinciannya.

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Pahami Pentingnya Asuransi Kesehatan Saat Pandemi

4. Kita juga bisa melaporkan kerugian ke situs web resmi AFPI https://afpi.or.id/pengaduan.

5. Sebelumnya, kita perlu memeriksa legitimasi terlebih dahulu melalui situs web resmi diojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya