Selain itu, kita juga harus menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id.
Untuk mencairkan BSU lewat Kantor Pos, status pada akun portal kita harus "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Perlu diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos".(*)