Follow Us

Cara Upgrade Akun Kredivo Premium, Belanja Sekarang Bayar Belakangan

Wulan - Selasa, 25 Juli 2023 | 14:03
Simak cara upgrade akun Kredivo Premium untuk belanja sepuasnya
Dok. Kredivo

Simak cara upgrade akun Kredivo Premium untuk belanja sepuasnya

CERDASBELANJA.ID – Pencinta belanja pengguna Kredivo wajib tahu bagaimana cara upgrade akun Kredivo Premium.

Setelah upgrade akun Kredivo Premium, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan saat dipakai belanja.

Salah satunya, adalah mendapatkan limit belanja hingga Rp3,5 juta untuk pembayaran dalam 30 hari.

Selain itu, ada juga limit cicilan hingga Rp30 juta dengan tenor hingga 12 bulan di Kredivo Premium.

Cara upgrade akun Kredivo Premium sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP, selfie KTP, 1 akun e-commerce yang memiliki riwayat transaksi berhasil, dan 1 bukti penghasilan berupa foto NPWP.

Cicilan dapat dipilih jika pembelian terdiri atas 1 atau lebih produk dalam 1 keranjang belanja, dengan total nilai minimum Rp500.000. Kita dapat melakukan transaksi cicilan selama batas limit kreditmu masih mencukupi.

Nantinya, cicilan akan jatuh tempo tiap 30 hari dari tanggal transaksi. Untuk melihat tanggal jatuh tempo cicilan, silakan buka aplikasi Kredivo, lalu klik transaksi.

Jika tertarik, simak bagaimana cara upgrade akun Kredivo Premium bagi para pengguna Kredivo.

  1. Buka aplikasi Kredivo, pada halaman depan klik tombol Upgrade.
  2. Hubungkan akun internet banking yang dimiliki.
  3. Kemudian, pilih status pekerjaan kita saat ini.
  4. Siapkan KTP, bukti tempat tinggal, dan bukti penghasilan.
  5. Lengkapi data diri dengan benar, lalu klik tombol Submit.
  6. Tunggu sampai pengajuan disetujui, lalu upgrade akun selesai.
Baca Juga: Cara Bayar di Shopee Pakai Kredivo, Check Out Sepuasnya Bayar Belakangan

Kredivo membutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja, apabila kita mengirim pengajuan pada Senin-Jumat pukul 9 pagi hingga 5 sore dan hari Sabtu pukul 9 pagi hingga 1 siang. Pengajuan kita akan diproses pada hari kerja selanjutnya di luar waktu yang disebutkan. (*)

Editor : Yunus

Latest