Dari laman Kemenparekraf, ternyata HKI tak hanya tentang nilai kekayaan, tapi juga mencakup hak paten, merek, hak cipta, desia industri, dan lain-lain.
Dengan HKI, kita bisa mempertahankan hak paten hingga merek dagang ketika diklaim orang lain.
Merek dagang yang sudah memiliki HKI tidak bisa diklaim dengan mudah oleh orang lain, karena akan ada denda royalti.
Jadi kalau mau memulai suatu bisnis, jangan melupakan hal-hal penting seperti HKI salah satunya yah.
Cara daftar HKI bisa dilakukan secara online, melalui laman resmi https://www.dgip.go.id/. (*)