Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” tegas Erika.
Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kebut Beleid Larangan Mobil Mewah Beli BBM Pertalite". (*)