4. Pesawat delay dengan waktu 181-240 menit, penumpang berhak menerima kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat.
5. Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni flight delayed, denied boarding passenger, dan cancelation of flight.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat "Delay"? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang". (*)