CERDASBELANJA.ID – Paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, paspor juga bisa berfungsi sebagai tanda identitas diri yang diakui secara internasional.
Pada pelonggaran pandemi kali ini, sudah banyak orang yang mulai bepergian ke luar negeri lagi. Untuk itu, banyak dari mereka yang membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama.
Adapun biaya pembuatan paspor baru berkisar antara Rp350 ribu-Rp1 juta, sedangkan biaya perpanjang paspor mulai dari Rp355 ribu.
Ada banyak cara bayar paspor online, misalnya lewat internet banking berbagai perbankan di Indonesia.
Namun, salah satu cara bayar paspor terbaru adalah dengan menggunakan digital wallet seperti DANA.
Bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, DANA menyediakan fitur pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Cara Bayar Pakai Kartu Bank di DANA, Transaksi Apapun Makin Untung
Secara terperinci, berikut adalah cara bayar paspor pakai DANA yang bisa dilakukan dengan mudah.
- Buka aplikasi DANA dan masukkan PIN.
- Pada halaman depan, klik Lihat Semua.
- Pada bagian Bills, pilih Penerimaan Negara.
- Lalu pilih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Masukkan kode billing dan Cek Tagihan.
- Jika sudah, klik Bayar dan tunggu sampai transaksi berhasil.