Sementara itu, apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya.
Lebih lanjut, jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40% dari harga produk yang diasuransikan. (*)