Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Baru, Kini Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Wulan - Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:00
Ilustrasi warteg
travelstart.co.za

Ilustrasi warteg

Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak 3 orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.

"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh menit) dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.

Aturan wajib sudah divaksin itu, tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: Serbu Promo Cashback OVO, Stok Obat dan Vitamin Lebih Hemat 10%

Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tambah Aturan PPKM: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19" (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x