Follow Us

Dibuka Jadi RS Penanganan Covid-19, Ini Syarat Dirawat di Asrama Haji

Wulan - Senin, 12 Juli 2021 | 18:30
Asrama Haji Pondok Gede saat peninjauan oleh Presiden RI.
kemenag.go.id

Asrama Haji Pondok Gede saat peninjauan oleh Presiden RI.

CERDASBELANJA.ID – Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta resmi beroperasi sebagai rumah sakit (RS) penanganan Covid-19 mulai Sabtu (10/7).

Kepastian ini, disampaikan Presiden Joko Widodo usai meninjau kesiapan sarana dan prasarana kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (9/7).

Sebelumnya, Asrama Haji Pondok Gede biasa digunakan sebagai tempat transit calon jemaah Embarkasi Jakarta, sebelum diberangkatkan ke tanah suci di musim haji.

Baca Juga: Blue Bird Sediakan Layanan Khusus untuk Angkut Pasien OTG Covid-19

Namun saat ini, pemerintah mengonversi 8 gedung di Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat perawatan pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat.

Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien positif Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, untuk mendapatkan perawatan di RS Asrama Haji Pondok Gede ada syarat yang dibutuhkan.

Syaratnya, untuk pasien Covid-19 sebelumnya harus mengisi data aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (Sisrutenas).

Abdul mengatakan, Sisrutenas ini diisi oleh rumah sakit atau puskesmas terdekat dari tempat tinggal pasien.

“Melalui aplikasi ini, nanti akan ada rujukan dan bisa dilihat riwayat dari pasien sehingga ketika pasien dirujuk ke Asrama Haji Pondok Gede bisa mendapatkan penanganan yang sesuai,” ujar Abdul Kadir dikutip dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Baca Juga: Rumah Sakit Buka Kamar Isoman di Hotel, Ini Biaya dan Layanannya

Abdul juga menambahkan, pihaknya mengoptimalkan seluruh gedung di asrama haji ini untuk dapat melayani pasien Covid-19.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest