Kemudian dalam Peraturan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan SEOJK no. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Terakhir, dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Melalui sertifikasi ini, Astra Life turut menjadi perusahaan yang taat mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Astra Life juga meningkat,” tutup Windawati.
Pada tahun 2021 ini, Astra Life tetap fokus dan berkomitmen dalam melakukan akselerasi pertumbuhan bisnis melalui digitalisasi di seluruh lini.
Baca Juga: Kenali Tokopedia NYAM! Festival Makanan Online Terbesar di Tokopedia
Digitalisasi ini, dilakukan untuk memberikan akses dan jangkauan yang luas dan mudah.
Tujuannya, tentu agar semakin banyak masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan jiwa dan kesehatan. (*)