Ketika ingin mengajukan pinjaman, maka akan bertanggung jawab untuk membayar pinjaman pokok beserta dengan bunga dan biaya yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Jika peminjam tidak membayar tepat waktu maka perusahaan pemberi pinjaman akan melakukan tindakan penagihan.
Ada persepsi mengenai pinjaman online, jika nasabah tidak membayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan peringatan melalui email dan SMS.
Tetap Waspada Meski Menarik
Munculnya pinjaman online menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Pengajuan kredit selama ini, identik dengan lama dan juga rumit namun sekarang menjadi lebih praktis.
Meski begitu calon nasabah wajib mengerti risiko dan kasus pinjaman online yang marak terjadi.
Hal ini sangat penting agar nasabah tidak akan menghadapi masalah kedepannya. (*)
Meike Isa Alma Sitompul/FINANSIALKU