Sebagaimana diketahui, pajak dihitung dari laba bersih yang diperoleh dari hasil usaha. Apabila penghasilan pribadi dan bisnis digabungkan menjadi satu rekening, tentu penghitungan pajak juga akan membengkak.
Nah, dengan memisahkan rekening, maka penghitungan laba bersih pun bisa dilakukan secara tepat. Dengan demikian, besaran pajak yang dibayarkan juga sesuai dengan laba yang berasal dari kegiatan usaha.
Untuk memisahkan rekening ini, kita tidak harus membuat tabungan rekening di dua bank berbeda. Bisa saja membuat di bank yang sama, asalkan nomor rekening yang digunakan harus berbeda. (*)