Sebagaimana diketahui, program stimulus ini memberikan diskon tarif listrik sebesar 100% kepada pelanggan rumah tangga dengan kategori daya 450 VA.
Selain itu, diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sama halnya untuk pelanggan bisnis dan industri dengan daya 450 VA, mereka akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 100%.
“Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai DTKS dari Kemensos,” kata Bob.
Baca Juga: Pakai Aplikasi OVO, Biaya Tes Swab Antigen Hanya Rp235 Ribu Saja
Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara itu, untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan akan sama dengan rincian bantuan di tahun 2020 lalu. (*)