Daftar Tarif Ojol Terbaru Setelah Naik, Harus Mulai Irit Belanja!

Rabu, 07 September 2022 | 15:00
Tribunnews

Kemenhub resmikan tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan, berpengaruh pada anggaran belanja bulanan

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja meresmikan kenaikan tarif ojek online (ojol), sehingga masyarakat perlu memperketat lagi uang belanja.

Masyarakat harus mulai menghemat uang belanja karena tarif ojol terbaru bakal berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menjelaskan, kenaikan tarif ojol terbaru ini merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Penyesuaian biaya jasa ini, dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti kenaikan BBM, UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 km,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, di dalam pelaksanaan kenaikan tarif ojol dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2020 ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.

“Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022, maka kami putuskan adanya kenaikan,” lanjut Hendro.

Secara terperinci, berikut adalah daftar tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan, serta biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

Zona I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dari batas bawah Rp1.850 naik 8% menjadi Rp2.000. Untuk batas atas, dari Rp2.300 naik 8,7% menjadi Rp2.500. Kemudian, biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona II, terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dari batas bawah Rp2.250 naik 13,33% menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik 6% menjadi Rp2.800. Lalu, untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp10.200 dan Rp11.200.

Zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dari batas bawah Rp2.100 naik 9,5% menjadi Rp2.300. Untuk batas atas dari Rp2.600 naik 5,7% menjadi Rp2.750. Adapun untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp9.200-Rp11.000.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro.

Baca Juga: Siap-siap Belanja, Kemnaker Bakal Salurkan BSU 2022 Mulai Minggu Ini

Hendro melanjutkan, aplikator dan pengguna diberi waktu pelaksanaan selama tiga hari dari tanggal penetapan keputusan ini.

“Jadi dalam 3 hari, atau 10 September 2022 aplikator perlu segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru,” tutup Hendro. (*)

Tag

Editor : Presi