Butuh Sosialisasi, Kemenhub Resmi Undur Kenaikan Tarif Baru Ojol

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:00
Tribun

Kenaikan tarif baru ojol diundur

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi mengundur rencana kenaikan tarif ojek online di sejumlah daerah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, penyesuaian kenaikan tarif baru ojol bagi pengguna paling lambat 25 hari kalender setelah terbitnya KM.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Sejalan dengan KM ini, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/8).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” jelas Hendro.

Hendro berharap, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebagaimana diketahui, di dalam pelaksanaan kenaikan tarif baru ojol ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.

Baca Juga: Mulai 4 Agustus, Kemenhub Naikkan Tarik Ojek Online hingga Rp5 Ribu

Pembagian zonasi I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.

Zonasi II terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.

Sementara itu, zonasi III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

Berdasarkan tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.

Misalnya, perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.

Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000 sampai Rp13.500. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya