CERDASBELANJA.ID – Ada kabar baik bagi transportasi umum di Jakarta karena kini masyarakat sudah bisa menikmati tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu.
Kebijakan tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu ini, sudah berlaku sejak Kamis (11/8) lalu.
Kini, pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi, yakni tarif TJ, MRT, dan LRT maksimal Rp10 ribu ini.
Penerapan tarif integrasi ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia, selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat di ibu kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia.
Kemudian, agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
Kamal menjelaskan, pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko.
Melalui aplikasi JakLingko, pengguna bisa memasukkan lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan.
Baca Juga: Mulai 4 Agustus, Kemenhub Naikkan Tarik Ojek Online hingga Rp5 Ribu
Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda.
“Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” ujar Kamal dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/11).
Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp3.500, tetapi jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.
Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Besarnya, tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).
Beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya sebagai berikut.
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
- Tarif Normal: Rp10.500.
- Tarif Integrasi: Rp6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
- Tarif Normal: Rp10.500.
- Tarif Integrasi: Rp5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
- Tarif Normal: Rp16.500.
- Tarif Integrasi: Rp7.500.
Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.
Sementara itu, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi. (*)