Berlaku Januari 2024, Transaksi Pajak NPWP Diganti Pakai NIK KTP

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:00
KOMPAS

NIk jadi NPWP berlaku mulai awal 2024

CERDASBELANJA.ID – Isu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakal menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal segera terjadi, warganet pun banya yang membicarakan soal NIK jadi NPWP.

Persoalan NIK jadi NPWP dipastikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu).

Tidak butuh waktu lama, seluruh transaksi perpajakan yang sebelumnya menggunakan NPWP akan diganti menggunakan (NIK) KTP. Sehingga diputuskan NIK jadi NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap.

Sampai saat ini, baru ada 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.

Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya, ada 42 juta NIK yang akan menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8).

Ia menjelaskan, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Baca Juga: AirAsia Hadirkan Travelmall, Bisa Beli Kosmetik Bebas Pajak Diskon 80%

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.

Suryo menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tetapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Gantikan NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024." (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya