Cara Dapat Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu, 24 Juli 2022 | 12:00
Pexels

Program Jaminan Persalinan gratis

CERDASBELANJA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait program Jaminan Persalinan gratis.

Jaminan persalinan gratis ini tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hami, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Inpres terkait program Jaminan Persalinan gratis ini resmi ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Program Jaminan Persalinan ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan golongan tidak mampu.

Dilansir dari kompas.com, cara dapat Jaminan Persalinan gratis ini bisa dengan melakukan 4 langkah mudah berikut ini.

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial.

2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, serta melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal.

3. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal).

4. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, KAI Gencarkan Vaksin Gratis di Stasiun Kereta

Ibu hamil, bersalin, dan nifas yang berlaku dalam program Jampersal ini merupakan masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN KIS.

Selain itu, ada beberapa berkas yang menjadi syarat dalam pengajuan program Jampersal, seperti.

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi.

3. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).

4. Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya".(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya