4 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual di Kereta

Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:00
kai.id

Simak hal yang perlu dilakukan jika mengalami pelecehan seksual di kereta api

CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan memberikan ruang untuk tindakan pelecehan seksual di kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual di kereta bukanlah sebuah kasus yang sepele.

Pasalnya, kasus pelecehan seksual di kereta menyangkut mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.

Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat mengalami pelecehan seksual di kereta. Misalnya seperti tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.

Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.

Apabila terjadi tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban, serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," tegas Joni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/7).

Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka diri kita yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri, serta mempersiapkan alat seperti perlindungan diri.

Baca Juga: Pertegas Keamanan, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Hal ini, perlu disiapkan agar dapat membantu kita agar terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual ini.

KAI juga sudah melakukan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

KAI menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

Jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI.

KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.

"KAI dengan tegas akan menolak dan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual, baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api. Kebijakan ini, diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," tutup Joni. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya