Kasusnya Viral, Pelanggan PLN Akhirnya Terbebas dari Denda Segel Meteran Palsu Rp68 Juta

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:00
Doc PLN

Ilustrasi PLN

CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah unggahan warganet di media sosial yang mengalami kejadian tidak menyenangkan terkait PLN.

Di dalam unggahan tersebut, pelanggan PLN bersangkutan diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena diduga menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.

Hal ini dialami oleh pelanggan PLN Sharon Wicaksono. Di dalam Instagram miliknya @sharonwicaksono, ia membagikan kronologi denda tersebut.

Setelah kasusnya viral, pihak PLN telah melakukan diskusi bersama pelanggan tersebut pada Rabu (22/6) lalu.

Pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pelanggan telah dibebaskan dari denda Rp68 juta tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pada pertemuan diketahui bahwa meski terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.

Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah pelanggan tersebut dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

Baca Juga: Viral Pelanggan PLN Kena Denda Rp68 Juta, Segel Meteran Diduga Tidak Asli

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan.

Pemeriksaan tersebut, bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

Pada kasus yang dialami Sharon, ketika dilakukan pemeriksaan PLN memang menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan.

Untuk memastikan indikasi tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sementara itu, Sharon mengaku lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagramnya, ia menjelaskan, karena segel pada meterannya tak sesuai standar PLN, dirinya sempat dikenakandenda Rp68 juta dengan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik.

Namun, karena kWh meter yang digunakannya menunjukkan masih sesuai dengan batasan pengukuran daya yang terpasang, maka artinya kWh meter tersebut tidak bermasalah dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Cara Bayar Listrik di Tokopedia, Bisa Sambil Belanja Online

"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam kasus ini," tulisnya pada unggahan di akun Instagram @sharonwicaksono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral..." (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya