Cara Dapat Izin Usaha Mikro, Ternyata Tak Serumit yang Dibayangkan!

Jumat, 17 Juni 2022 | 13:02
iStockphoto

Ilustrasi usaha mikro

CERDASBELANJA.ID – Usaha kerap kali menjadi pilihan dibanding menjadi karyawan di sebuah perusahaan.

Walaupun tak semua orang memiliki jiwa pengusaha, tapi kebanyakan orang menginginkan untuk memiliki bisnis.

Tak harus langsung dalam skala besar, bisnis bisa dilakukan dengan dimulai dari kecil-kecilan atau usaha mikro.

Usaha mikro seperti online shop,laundrykiloan, rumah makan, atau lainnya, bisa dicoba oleh semua orang berdasarkan keahlian masing-masing.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.

Pemilik usaha mikro yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008, harus memiliki izin usaha.

Izin usaha mikro atau IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) bisa didapatkan setelah melakukan pendaftaran.

Cara dapat izin usaha mikro ini bisa dengan melakukan pendaftaran melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

Menurut laman resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, IUMK diatur di PermenkoUKM No 2/2019.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Izin UMKM, Gratis dan Bisa Dilakukan Online

Aturan terbaru menyebutkan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perorangan.

Izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional.

Biasanya, persyaratan untuk mengajukan IUMK melalui sistem OSS hanya dengan melampirkan data KTP dan NPWP pelaku usaha.

Sebagai informasi penting, pemohon IUMK harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terutama untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional.(*)

Tag

Editor : Yunus