Selain Biaya Tes DNA, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Kamis, 09 Juni 2022 | 20:00
Kompas.com

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan - Biaya Tes DNA

CERDASBELANJA.ID – Kasus aktor Rezky Aditya yang diduga memiliki anak di luar nikah menjadi ramai dibicarakan masyarakat.

Tahapan kasus ini sudah mencapai permintaan tes DNA secara tertutup tanpa media oleh pihak Rezky Aditya.

Istilah tes DNA sebenarnya sudah lama ada dalam dunia medis, namun memang sedikit kurang familiar di lingkungan masyarakat.

Tes DNA adalah salah satu jenis tes medis yang digunakan untuk mengidentifikasi perubahan gen, kromosom, atau protein.

Dengan tes DNA, kita bisa mengetahui apakah seseorang tersebut memiliki hubungan darah dengan orang lain.

Sayangnya biaya tes DNA yang terbilang cukup mahal di kisaran Rp8 juta sampai Rp10 juta ini, tak di-cover oleh BPJS.

Hal itu dikarenakan, tes DNA bukan bukan merupakan indikasi pemeriksaan penyakit.

Selain tak cover biaya tes DNA, ternyata ada beberapa daftar layanan kesehatan lain yang tidak ditanggung BPJS.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS di 2022.

Baca Juga: Cek Fakta Biaya Tes DNA Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Gratis?

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

9. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Baca Juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran via Whatsapp, Awas Numpuk Utang!

10. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

11. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

12. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

13. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Nah itulah daftar layanan kesehatan yang tidak termasuk tanggungan BPJS di 2022 ini.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?".(*)

Baca Juga: 3 Kegunaan Baru BPJS Kesehatan di 2022, Sebagai Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji

Editor : Presi

Baca Lainnya