CERDASBELANJA.ID – Meskipun kondisi pandemi sudah mulai membaik, tetapi pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kabar baiknya, kini wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah turun ke level 1.
Mengutip dari Kompas.com, PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
Hal itu, terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah. Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur. Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Zipmex Bantu Investor Kembangkan Portofolio, Hadirkan Bonus hingga 10% dan Gratis Biaya Transfer
Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO), dengan kapasitas 100%.
Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.
Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, aturan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.
Supermarket dan hypermarket, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Namun, aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Di dalam Inmendagri juga disebutkan, pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 1 bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai pukul 22.00 WIB. Restoran di dalam mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 100%.
Semua pengunjung dan pegawai, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan bagi orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kondisi Covid-19 Membaik, PPKM Jabodetabek Turun ke Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Jadi 100 Persen."