Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran via Whatsapp, Awas Numpuk Utang!

Senin, 23 Mei 2022 | 10:00
Kompas.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

CERDASBELANJA.ID – BPJS Kesehatan merupakan produk berupa jaminan kesehatan yang diinisiasi oleh pemerintah.

Ada dua jenis BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Bagi pemilik BPJS Kesehatan Non PBI atau mandiri, wajib membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Nah jika telat bayar iuran, kita akan dikenakan denda yang besarannya berbeda-beda di setiap kelasnya.

Ada beberapa cara cek denda BPJS Kesehatan ketika mau bayar iuran, salah satunya bisa via Whatsapp lho.

Kini BPJS Kesehatan memiliki layanan Whatsapp yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta.

Yuk simak cara cek denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran via Whatsapp berikut ini, hanya dengan 6 langkah mudah.

1. Langkah pertama cara cek denda BPJS Kesehatan yaitu dengan kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400.

2. Setelah itu, pesan yang kita kirim tadi akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Cukup dengan 3 Pilihan Mudah

3. Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran untuk melanjutkan proses cara cek denda BPJS Kesehatan.

4. Selanjutnya, balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Kemudian balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir).

6. Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Semua informasi terkait tagihan iuran BPJS Kesehatan, termasuk denda akan ditampilkan pada balasan.

Agar tak menumpuk utang yang akhirnya membuat kita pusing, selalu bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu yah.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya