Awas Tertipu Barang “Pura-Pura” Ori Saat Belanja Online, Ini Akibatnya

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:00
Photo by CardMapr on Unsplash

Ilustrasi belanja online.

CERDASBELANJA.ID – Belanja online memang menyenangkan.

Selain memudahkan, biasanya banyak promo yang ditawarkan, terutama pada momen tertentu.

Masalahnya, berbelanja online juga butuh kehati-hatian. Jangan sampai kita kalap dan asal beli.

Meski banyak pilihan dengan penawaran yang enggak kaleng-kaleng, kita tetap harus lebih jeli memilih barang dan memilih toko di marketplace.

Jangan seperti Bunga (nama samaran), perempuan berusia 29 tahun yang tergiur dengan harga murah, tapi akhirnya mendapat barang tiruan.

Bunga bercerita. “Jadi, waktu itu kan lagi butuh tas banget. Terus ada merek tas terkenal cakep banget, klaimnya original. Lebih murah Rp300.000 gitu. Ya, sudah beli, kan.”

Bunga menambahkan, adanya perbedaan harga sampai segitu membuatnya enggak pikir panjang. Apalagi pas lihat foto etalasenya bagus banget.

“Eh, pas datang… sama, sih, modelnya, tapi ini zonk gitu. Jahitannya enggak rapi, logonya beda, sama bahannya kasar. Duh, bikin trauma,” kata Bunga.

Nah, itulah kenapa kita perlu kritis saat ingin membeli barang yang akan kita beli.

Baca Juga: Cara Belanja Online untuk Dapatkan Produk Impian di Flash Sale Shopee

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan, “Tanyakan terlebih dahulu ke penjualnya lewat fitur chat.”

Kata Sularsi, kita boleh mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, karena itu hak kita sebagai konsumen.

“Kalau penjual menolak, langsung ganti toko, kan banyak pilihan,” tambah Sularsi.

Pelanggaran Pidana

Bukan apa-apa, di tengah kemudahan berbelanja online, barang palsu alias non-ori memang masih menjadi momok menakutkan.

Bahkan, YLKI mencatat pengaduan belanja online, masuk dalam kategori kedua terbesar di tahun 2021 dengan persentase 16,6 persen, setelah pinjaman online.

Tentu saja, keluhan ini tak hanya muncul di tahun 2021.

Selama tujuh tahun terakhir YLKI juga mencatat, barang palsu termasuk dalam keluhan yang dominan.

Orang yang tidak teliti dalam membaca deskripsi menjadi sasaran empuk “pelaku penipuan” dalam melancarkan aksinya di marketplace.

Baca Juga: Indodana dan OCBP NISP Kolaborasi, Belanja Online Bisa Utang Dulu Sampai Rp25 Juta

Selain deskripsi, kita juga perlu teliti memerhatikan segala informasi yang bisa kita dapatkan.

Mulai membaca testimoni pembeli lain, melihat jumlah pengikut tokonya, sampai melihat apakah sebuah toko sudah lama bergabung di sebuah marketplace.

Tak ada jaminan seratus persen kita tidak tertipu, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasikan risikonya.

Yang lebih penting lagi, nih, jangan sampai kita dengan sengaja membeli barang yang kita sudah tahu tidak ori dengan alasan lebih murah.

Karena sebagai konsumen, kita bisa dapat banyak kerugian.

“Belilah produk lokal tapi yang benar dan melindungi hak-hak konsumen. Jadi, ketika ada masalah, kita bisa melakukan gugatan kepada merchant,” tukas Sularsi.

Sularsi bilang, “Kalau beli barang palsu yang rugi konsumen karena tidak bisa menggugat.”

Kerugiannya seperti uang melayang, waktu terbuang, dapat kualitas yang jauh dari kata original.

Lebih jauh lagi, mungkin kita akan hilang kepercayaan atau merasa jera untuk berbelanja online seperti yang Bunga rasakan.

Baca Juga: Cara Belanja Online di Aplikasi Akulaku, Mudah Banget dengan 5 Langkah

“Barang tiruan menggunakan merek orang, sudah melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual, red.) kita bisa melakukan pelaporan. Itu ilegal dan sudah masuk ke pelanggaran pidana,” ingat Sularsi.

Kata Sularsi, nanti kepolisian yang menegakkan hukumnya. Biasanya bahasa yang dipakai itu ada bahasa premium, ada bahasa KW.

Konsumen harus lebih bijak juga, nih, dengan istilah untuk barang “pura-pura” original yang digunakan toko online.

Terlebih, hampir semua barang bisa banget dipalsukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mulai fashion, skincare, makeup, farmasi, elektronik, hingga suku cadang.

Meski begitu, Sulasri menambahkan, sebenarnya menyoal barang palsu, biasanya marketplace sudah memiliki regulasi dan aturannya sendiri.

Jadi jangan sampai di Indonesia itu jadi surganya pemalsuan produk. Selain hak masyarakat tidak terlindungi, kalau informasinya sudah sampai ke internasional akan merusak reputasi kita.

“ Yang rugi adalah industri kita. Orang akan takut datang ke kita untuk melakukan ekspansi karena akan ditiru,” tutur Sularsi menegaskan.

Yuk, sama-sama basmi si barang “pura-pura” ori yang meresahkan ini! Karena, kalau pembelinya cerdas, mereka pun akan punah. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Tabloid Nova

Baca Lainnya