PPKM Diperpanjang, Kabar Baiknya Tak Perlu Lagi Tes Antigen Asal Punya Syarat Ini

Selasa, 10 Mei 2022 | 22:00
KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA

Ilustrasi PPKM Level 4. Jika diperpanjang, Indonesia telan pil pahit.

CERDASBELANJA.ID – Kabar baik tentang kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia cukup melegakan semua kalangan.

Meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang.

Nah, kabar baiknya, untuk beberapa kegiatan tak perlu lagi tes antigen.

Seperti dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022.

Atau selama dua pekan mendatang.

Dalam perpanjangan ini, ditegaskan aturan soal dihapuskannya syarat hasil swab tes antigen maupun PCR untuk sejumlah kegiatan.

"Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan," ujar Syafrizal, Selasa (10/5).

"Misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," ucap dia.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Pemerintah Melakukan Penyesuaian Terhadap Penerapan PPKM

Namun, Syafrizal menegaskan, semua individu yang terlibat dalam kegiatan tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Selain menghapus syarat antigen dan PCR, perpanjangan PPKM kali ini juga memperbolehkan operasional restoran atau rumah makan hingga pukul 02.00 dini hari.

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan,” tambah Syafrizal.

Jadi restoran bisa beroperasi pada malam hari hingga hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2.

Sementara kapasitas pengunjung dibolehkan 100 persen jika restoran beroperasi di daerah dengan PPKM level 1.

“"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," tambah Syafrizal.

Dia mengatakan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu juga dengan jumlah daerah level 3 yang berkurang dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya