Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Transaksi Uang Elektronik Setelah Kena Pajak 11%

Sabtu, 23 April 2022 | 14:00
kompas.com

ilustrasi pajak

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat (1/4) lalu.

Ada beberapa objek pajak yang dikenakan pajak 11%, salah satunya transaksi menggunakan uang elektronik.

Jangan bingung, ada cara mudah untuk menghitung biaya transaksi uang elektronik setelah dikenakan pajak 11%.

Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri. Ketentuan ini, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Di dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.

Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11% dan berlaku sejak 1 April 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022, Segini Besarannya

Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11% ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.

Jika kita memiliki saldo Rp50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka kita tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.

Namun, beda kasus ketika kita melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11% akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang kita lakukan.

Misalnya, kita melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik.

Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp5.000 yang menyertainya. Nah, dari transaksi itu, PPN 11% dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.

Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11% kali Rp 5.000, yakni Rp550.

Contoh lainnya, jika kita membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp500.000, kemudian atas pembayaran itu kita dikenai biaya layanan sebesar Rp3.000.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan adalah 11% dikali Rp3.000, maka sama dengan Rp330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya." (*)

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Catat Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya