Catat Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022, Siap-Siap Cek Rekening

Minggu, 17 April 2022 | 12:00
iStockphoto

Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 PNS

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 kembali dilakukan penyesuaian.

Untuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan sebesar 50% untuk alokasi THR 2022.

“Untuk tahun ini, kami tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besaran THR-nya lebih besar dari tahun 2021,” ujar Sri dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).

Di sisi lain, untuk pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022.

Sama seperti sebelumnya, pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Pasalnya, tujuan gaji ke-13 ini adalah untuk membantu seluruh ASN, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Selain itu, biasanya bulan Juli identik juga dengan kebutuhan belanja bagi putra-putri dari anak-anak ASN/TNI/Polri.

Baca Juga: Tiket.com Bagi-bagi THR, Booking Tiket Apa Saja Hemat Sampai Rp550 Ribu untuk Mudik Lebaran 2022

“Bantuan gaji ke-13 ini, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan, biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelas Sri.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13, akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang berasal dari APBN

Sementara itu, untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena sumber dananya berasal dari APBD.

Sri berharap, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan. Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Adapun untuk pelaksanaan pembayaran THR diutamakan pada H-10 dan prosesnya sudah mulai dilaksanakan.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pemantauan kecepatannya dan diutamakan pencairannya nanti bisa dilaksanakan sebelum Lebaran.

Namun, apabila ada situasi khusus yang mana Kementerian/Lembaga tidak bisa melaksanakan sebelum Lebaran, maka masih tetap bisa dilaksanakan sesudah Lebaran.

Untuk pemerintah daerah juga sama, seluruh prosesi daerah melalui penetapan Perkada bisa dilakukan sesegera mungkin, sehingga juga bisa mulai dibayarkan H-10 Lebaran.

“Untuk PP dan PMK sudah ditandatangani pada hari ini. Oleh karena itu, mulai bisa dijalankan oleh Kementerian/Lembaga prosesnya untuk pelaksanaan dari kebijakan gaji ke-13 dan THR. Untuk pembayaran gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” tutup Sri. (*)

Baca Juga: Segera Cair! THR PNS, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin Sudah Diumumkan, Kira-Kira Segini Besarannya

Tag

Editor : Yunus