Termasuk Ilegal, SWI Ingatkan Masyarakat Hindari Investasi di Broker Forex Luar Negeri

Sabtu, 16 April 2022 | 22:00
iStockphoto

Investasi Ilegal di Indonesia

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus investasi forex ilegal melalui robot trading semakin mengkhawatirkan. Apalagi, ada sejumlah nama public figure yang terjerat di dalamnya.

Kebanyakan, korban yang menjadi korban investasi ilegal ini melakukan trading forex dengan bantuan pialang (broker) berjangka ilegal yang berbasis di luar negeri.

Adapun broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek.

Sementara itu, forex atau foreign exchange memiliki makna sebagai transaksi mata uang asing. Di Indonesia sendiri, forex lebih dikenal dengan nama valas atau valuta asing.

Singkatnya, trading forex merupakan salah satu produk investasi dengan aktivitas jual beli mata uang asing yang menawarkan keuntungan menarik.

Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengimbau agar masyarakat menghindari berinvestasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Pasalnya, kata Tongam, broker atau pialang perdagangan berjangka yang beroperasi di Indonesia, harus memiliki izin dari Bappebti.

“Dengan demikian, kalau ada broker luar negeri seperti Octa FX, Oxtrade, Quotex, Binomo, FBS, Olymp Trade, IQ Option itu adalah kegiatan investasi ilegal. Pasalnya, kegiatan ini tidak ada di Indonesia, sehingga kita masukkan dalam kegiatan investasi ilegal,” ujar Tongam dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perdagangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, lebih baik menggunakan dengan broker atau pialang yang memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: Cara Investasi Mulai Rp10.000 di OVO Invest, Waspada Investasi Ilegal

Di sisi lain, Tongam menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mulai berinvestasi di sebuah instrumen investasi.

“Selalu cek 2L, kalau kita mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasilnya tinggi, selalu cek legal dan logisnya,” jelas Tongam.

Pertama dari sisi legal, kata Tongam, kita perlu menanyakan izin platform tersebut, baik izin badan hukum, izin produk, maupun izin kegiatannya. Jika tidak ada izin yang jelas, maka jangan diikuti itu.

Kedua dari sisi logis, termasuk rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan. Tongam mengingatkan, di dalam investasi pasti selalu ada risiko.

“Sangat menyesatkan, kalau ada yang mengatakan contohnya di perdagangan saham, atau perdagangan berjangka komoditi yang memberikan keuntungan fixed, ini sangat menyesatkan dan tidak logis,” kata Tongam.

Jadi, sifat logis bisa kita lihat dari jumlah imbal hasil yang ditawarkan. Jika ada platform yang menawarkan imbal hasil 10% per bulan atau 1% per hari, itu sudah bisa dipastikan merupakan suatu kegiatan yang tidak masuk akal.

“Berdasarkan pengetahuan umum, di trading itu pasti ada naik dan turun, sehingga bisa kadang-kadang rugi kadang-kadang untung,” tutup Tongam. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya