Segera Cair! THR PNS, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin Sudah Diumumkan, Kira-Kira Segini Besarannya

Jumat, 15 April 2022 | 13:00
DOK. iStock

syarat pinjam uang di Tunaiku

CERDASBELANJA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) memang selalu ditunggu-tunggu pekerja menjelang Lebaran.

Termasuk juga para pegawan negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Nah, seperti dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR bagi PNS atau ASN segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Baca Juga: Cara Ikut Lelang di DANA, Modal Receh Dapat iPhone Sampai THR Lebaran!

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.

Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Selain besaran THR PNS 2022 dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Daftar Promo Tiket.com THR, Mudik Lebaran Jadi Lebih Hemat dengan Diskon Sampai 60%

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Yeay! BI Kembali Buka Layanan Tukar Uang Baru, Persiapan THR Lebaran Nanti

Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya