Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Tidak Bayar THR Bisa Dapat Sanksi

Minggu, 10 April 2022 | 13:00
Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida menjelaskan, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

Tidak hanya itu, Kemnaker juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022. Posko THR yang disiapkan, akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta, setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Selain itu, secara khusus Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Ida.

Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga: Yeay! BI Kembali Buka Layanan Tukar Uang Baru, Persiapan THR Lebaran Nanti

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.

Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini, diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” jelas Haiyani.

Sepanjang tahun 2021, laporan yang diterima Kemnaker melalui Posko THR Keagamaan tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Berdasarkan data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

Misalnya, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB), antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Baca Juga: Cara Cerdas Pakai Uang THR, Alokasikan untuk Beli Asuransi Syariah

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah, melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” tutup Haiyani.

Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil Pengaduan dari Posko THR ini, selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (*)

Tag

Editor : Presi